Kebijakan Gubernur DKI Jakarta untuk menarik beras di gudang pasokan beras di gudang PT Food Station Tjipinang Jaya yang terbukti dioplos sudah tepat, tapi konsumen yang sudah terlanjur membeli harus dapat kompensasi.
“Hak konsumen untuk mendapat beras sesuai kualitas penawaran awal PT Food Station Tjipinang Jaya mesti diperhatikan, mereka sudah mengeluarkan uang tapi tidak mendapat beras sesuai penawaran”, ujar Sigit Budi, Ketua DPD Petisi Brawijaya Jakarta (3/08) menanggapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta itu.
Penarikan beras di gudang milik BUMD Jakarta PT Food Station Tjipinang Jaya setelah 2 Direksi dan 1 pejabat menengahnya jadi tersangka kasus diatribusi beras oplosan.
Petisi Brawijaya Jakarta berharap Pramono Anung menangani kasus ini secara serius mengingat beras adalah bahan pokok pangan yang menyangkut hajat hidup warga DKI Jakarta selaku pembayar pajak.
“Kami berharap Direksi dan pejabat menengah di BUMN PT Food Station Tjipinang Jaya diganti semua, bukan tidak mungkin masih ada kaki tangan oknum – oknum tersangka”, ujar Ketua Petisi Brawijaya Jakarta kepada infonawacita.com.
Petisi Brawijya Jakarta mengusulkan agar PT Food Station Tjipinang Jaya memberikan kompensasi kepada beras di wilayah DKI Jakarta. Instrumen yang bisa dilakukan bisa lewat pemberian diskon pemberian langsung, voucher atau bazar beras murah.
“Cara ini lebih adil untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada PT Food Station Tjipinang Jaya” , pungkas Sigit Budi Ketua Petisi Brawijaya Jakarta.(PR)